Ad Code

Responsive Advertisement

Bisnis Prostitusi Online, Wanita Asal Nganjuk Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya (30/12/2016), satreskrimpolrestabessurabaya.info – MEG (23), wanita kelahiran Nganjuk saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran kasus prostitusi online. Tersangka adalah seorang mucikari yang memang menawarkan wanita bookingan bernama RA (23) dan juga dirinya untuk dibooking.

Saat penggerebekan, tersangka sedang melakukan transaksi bersama korban yang kemudian dibawa oleh tamu yang memang sudah melakukan perjanjian. Tarif yang dipasang tersangka ialah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan durasi 2 jam dengan 2 kali melakukan hubungan badan. Sembari menunggu korban melayani tamu di dalam kamar, tersangka juga menunggu tamu lain untuk membooking dirinya. Dari tarif yang dipasang tersangka, dirinya mendapat bagian Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar hotel, namun tamu sudah membayar sewa kamar hotel. Akhirnya, uang jatah tersangka dibelikan nasi goreng sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya dibawa oleh tersangka.

Dari hasil penggerebekan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bon makan, uang tunai senilai Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A37 Gold.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena melanggar pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 dengan hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan penjara. Sampai saat ini, Polisi masih mengembangkan kasus prostitusi online tersebut.

#beritapolisi #polrestabessurabaya #satreskrimpolrestabessurabaya #shintosilitonga #unitppa #polri #poldajatim #promoter



from Satreskrim Polrestabes Surabaya http://ift.tt/2izlRwH
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu