Ad Code

Responsive Advertisement

Dipimpin Kapolsek Gayungan, Penggerebekan Pesta Sabu Amankan 4 Tersangka

http://ift.tt/2hvU0f4

WhatsApp Image 2016-12-30 at 10.52.15Kapolsek Gayungsari, Kompol Esti Setija Oetami, memimpin langsung penggerebekan pesta narkoba yang terjadi di kamar kos Jl. Dukuh Menanggal Surabaya. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat pelaku diantaranya, RS (26) warga Jl. lamat Taman Sidoarjo, serta EH (23), RN (22) dan CE (22) yang ketiganya warga Situbondo.

Keempatnya tak berkutik saat digrebek di rumah kost RN jl. Dukuh menanggal saat menggelar pesta narkoba. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penggerebekan”, tegas Kompol Esti, Kapolsek Gayungan.

Kronologis penangkapan pelaku pesta Narkoba tersebut bermula saat Polsek Gayungan melaksanakan kegiatan Pra Ops Lilin semeru 2016 yang di tingkatkan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Esti setija SH pada hari Rabu 21 Desember 2016 sekitar jam 00.15 Wib kemarin.

Dalam pelaksanaan  tersebut di lakukan patroli Razia di Jl. Dukuh Menanggal kemudian di lanjutkan dengan patroli Razia ke tempat kos kosan yang ada di wilayah tersebut dengan sasaran Miras, Narkoba sajam, senpi dan 3 C yaitu Curas curat dan curanmor yang dapat menimbulkan Gangguan Kmtibmas Jelang Ops Lilin Semeru 2016 yaitu Pengamanan Natal dan Tahun baru 2017.

Dan benar pada saat di laksanakan penggeledahan di tempat Kost tersebut di TKP, kje empatnya sedang melakukan aktifitas pesta mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu sabu dengan di temukan barang bukti   berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk putih sabu sabu, 1 (satu) sedotan plastik berisi serbuk sabu sabu, 1 (satu) alat hisab Bong dab 1 (satu) skrop dari kayu yang ujungnya plastik. Dengan tertangkap tangan langsung di TKP tersebut mereka 4 orang.

Tersangka yang melakukan pesta mengkonsumsi Sabu sabu tidak bisa berkutik maupun mengelak dari perbuatannya. Kapolsek Kompol Esti memerintahkan anggota unit Reskrim yang ikut dalam kegiatan Pra Ops Lilin Semeru 2016 dan Razia tempat kos kosan segera mengamankan 4 pelaku tersebut beserta barang buktinya untuk di lakukan proses penyidikan.

“Kini pelaku di tahan di Mapolsek gayungan dan di kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, tukas Esti. ***day

 



from SurabayaRaya http://ift.tt/2hvQpxE
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu