Ad Code

Responsive Advertisement

Ingin Ambil Uang Gaji Korban, Dua Pelajar SMA Tega Bunuh SPG

http://ift.tt/2iiqxcz

IMG_1121Surabayaraya 31/12/16: Kurang dari satu minggu, unit resmob polrestabes surabaya akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan SPG matahari, yang jenazahnya ditemukan di hutan mangrove wonorejo 22 desember lalu. Pelakunya tak lain adalah teman dekat korban, dan masih berstatus sebagai pelajar sma. Motif pelaku nekat membunuh korban, lantaran ingin merampas uang gajian dan mengambil motor milik korban.

Entah apa yang ada dibenak es alias aldo (18), warga jalan menanggal surabaya dan cd alias clinton (18) warga jalan keputih Surabaya ini. Dua pelajar sma ini, ditangkap anggota unit Resmob Polrestabes Surabaya, lantaran nekat membunuh yayuk(18), seorang SPG matahari departemen store, yang jenazahnya ditemukan di hutan mangrove wonorejo 22 desember lalu.

Kapolrestabes Surabaya, KombesPol M Iqbal mengungkapkan, dari hasil penyidikan, kedua tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut. ES salah satu tersangka memang merupakan teman dekat yayuk. Korban diakui ES memang menaruh hati padanya.

Sampai pada saat 19 desember lalu, aldo mengajak rekannya clinton untuk bertemu dengan yayuk, dibawah jembatan rolak gunung sari. Aldo sudah menyiapkan pisau penghabisan yang disimpan dibalik bajunya. Agar yayuk tidak curiga, aldo berdalih ingin memberinya kejutan.

IMG_1137Setibanya di lokasi, Aldo meminta yayuk untuk menutup matanya. Setelah korban menutup mata, seketika clinton teman aldo langsung menghujamkan pisau penghabisan tersebut ke dada yayuk. Terlihat masih berontak, Aldo membekap tubuh yayuk, kemudian clinton langsung menggorok leher korban hingga korban tewas.

Kedua tersangka juga merampas sisa uang gajia milik korban sebesar 80 ribu, serta mengambil motor matic yang digunakan oleh korban. Sementara untuk menghilangkan jejak, dua pelaku tersebut membuang mayat korban ke sungai, sebelum akhirnya jenazah korban ditemukan di hutan mangrove 3 hari kemudian, ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelajar SMA ini akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati. ***chm



from SurabayaRaya http://ift.tt/2iP4bN5
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu