Ad Code

Responsive Advertisement

Pencuri Helm Apes Ditinggal Kabur Teman dan Dihakimi Warga

http://ift.tt/2ih2fOj

WhatsApp Image 2016-12-29 at 16.20.54Surabayaraya 29/12/16: Mencari uang untuk pesta tahun baru bersama dua temannya membuat, MF (25) asal Dukuh Karangan Wiyung, Surabaya bonyok dihajar oleh warga setelah tertangkap tangan mencuri sebuah helm milik Andik, di Gogor Makam Wiyung pada, Kamis (29/12/20l6) dini hari sekitar pukul 02.30 wib.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku bersama dua orang temannya yaitu ADK dan WSN (DPO) berboncengan tiga ditengah malam berkelllng keliling sambil mencari sasaran helm untuk dicuri nya, saat di salah satu tempat kost di Dukuh Gogor Wiyung,ketiganya melihat sebuah Helm yang diletakkan diatas jok sepeda motor.

Kemudian tlmbul niat mereka bertiga untuk mengambil Helm tersebut, salah satu tersangka (ADK) turun dari sepeda motor dan menghampiri pintu pagar tempat kost tersebut yang ternyata tidak terkunci, sekelilingnya ternyata sepi.

Melihat kondisi aman Tersangka MF turun dan masuk mengambil helm tersebut kemudian memakainya.

Kepada petugas MF mengaku, aksinya kali ini adalah yang kedua kalinya, aksi pertamanya di Sutos berjalan mulus, helm tersebut terjual Rp.100.000.

“Biasanya uang dibuat hura-hura hingga minuman keras,” singkatnya, Kamis (29/12/2016).

“Apes, saat itu  ADK memberitahu kepada tersangka MF bahwa ada orang yang datang. Tersangka ADK dan WSN langsung melarikan diri, sedangkan MF tidak sempat melarikan diri dan kepergok langsung oleh pemilik Helm,” kata AKP Sugimin, Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.

Masih kata Sugimin, saat pelaku kepergok dan teriak maling tersebut, warga berdatangan dan tanpa komando menghajar pelaku hingga babak belur. Bersamaan saat kejadian ada anggota Reskrim yang sedang kring serse, lalu mengamankan pelaku dari amukan warga sehingga nyawanya tertolong.

Kini pelaku diamankan di Polsek Wiyung untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku bersama 1 buah Helm merk KYT. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. ***chm



from SurabayaRaya http://ift.tt/2ihbhKW
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu