Ad Code

Responsive Advertisement

Gasak Love Bird, Pemuda Banyu Urip Diringkus Polsek Sawahan

http://ift.tt/2kpwMfE

sawahan123Surabayaraya 01/02/17 : Unit Crime Hunter Polsek Sawahan berhasil meringkus pelaku pencurian burung jenis love bird di Kawasan Wonokitri I Surabaya, Selasa (01/02/17).

Pelaku yang berhasil dibekuk adalah LT (16), warga asal Banyu Urip Wetan Surabaya. Pelaku ini diamankan oleh Polisi setelah melakukan pencurian burung milik Syaifudin Abadi (33), Warga Wonokitri I Surabaya.

Sayangnya, belum sempat membawa kabur burung jarahannya, pelaku kepergok saat akan memulai aksinya oleh warga dan petugas saat melakukan patroli. Tersangka LT berhasil diringkus, sedangkan dua orang temannya berinisial AG dan AZ, melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan polisi.

“Kami menyita barang bukti (BB) sebuah tang, sangkar, dan seekor burung love bird,” kata Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan, Selasa (31/1) kemarin.

Kompol Yulianto menambahkan, saat itu tersangka LT sedang cangkrukan di Balai RW Banyu Urip. Kemudian timbul ide untuk mencuri karena butuh uang dan sepakat untuk mencuri. Dengan mengendarai sepeda motor berboncengan menuju arah Kodam V Brawijaya.

Sesampainya di TKP, mereka jalan kaki dan salah satu tersangka melihat sangkar burung yang ditutupi terpal di rumah korban. Kesempatan ini, tidak disia-siakan.

“Tersangka LT masuk ke halaman rumah korban untuk mencuri. Tetapi, baru membuka terpal dipergoki warga. Pelaku dipergoki warga dan ditangkap, sedangkan dua temannya langsung semburat,” ungkap mantan Kapolsek Sukomanunggal ini.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sawahan Surabaya. Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP yang ancaman hukumannnya maksimal 9 tahun penjara.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2kpu6ii
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu