Ad Code

Responsive Advertisement

Iming- Imingi Investasi dengan Bunga Tinggi Berujung Bui

http://ift.tt/2kir9jC
Tersangka Diapit Dua Petugas Crime Hunter Polsek Genteng

Tersangka Diapit Dua Petugas Crime Hunter Polsek Genteng

Surabayaraya 30/1/2017 : Dengan mengiming-imingi investasi dengan bunga tinggi terhadap korbannya, ST (30) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Genteng setelah mendapatkan laporan dari korbannya yakni Ivan, asal Jl. Gembong Surabaya.
Kepada korbannya, warga Jl. Lontar Surabaya tersebut mengaku sebagai pemilik PT. Multi Global Milioner (MGM) yang bergerak di bidang investasi modal dan menjanjikan bunga besar ke setiap usernya.
Kapolsek Genteng Surabaya  Kompol Wahyu Endrajaya menjelaskan, pelaku ini mengaku sebagai pemilik PT. MGM bergerak di bidang investasi. Selanjutnya pelaku menawarkan investasi kepada korban dengan bunga sebesar 25 persen setiap bulannya sebagai profit atau keuntungannya.
Kemudian korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada pelaku. Lalu pelaku memberikan 1 lembar cek salah satu Bank kepada korban untuk lebih meyakinkan korbannya.
“Setelah berselang satu bulan, cek tersebut dikliringkan oleh korban, namun ditolak oleh pihak bank dikarenakan saldo tidak cukup”, kata Wahyu, Minggu (29/1/2017).
Wahyu juga menambahkan, mengetahui ceknya ditolak, korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak bisa dan terus berusaha melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan korban berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (28/1/2017) dirumah pelaku.
Dalam hal ini korbannya mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000.  Barang bukti yang disita dari pelaku berupa, print rekening koran tabungan korban, surat kerjasama investasi, 1 Lembar Cek BCA dan surat penolakan Bank.
Kini tersangka mendekam dalam penjara Polsek Genteng Surabaya dan akan dijerat Pasal  378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2kiwiYJ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu