Ad Code

Responsive Advertisement

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Pimpin Razia Miras

http://ift.tt/2r8yIO3

IMG-20170521-WA0001

Polrestabes Surabaya 22/05/2017 : Dengan semakin dekatnya bulan suci Ramadhan, membuat  Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya terus gencar mengoperasi minum-minuman keras (Miras) pada hari sabtu 20 Mei 2017 pukul 22.00 Wib. Kali ini berhasil diamankan seorang laki-laki yang telah menjual minuman keras di toko bintang jalan jarak 108 surabaya dan seprang laki-laki yang telah menjual minuman keras di Depot mie 41 Jl. Karak No. 63 surabaya.

Kedua laki-laki tersebut adalah Deddy Kurniawan, Umur (32) warga Jalan Jarak No. 106 surabaya dan Agus, umur (40) warga Jl. Jarak No. 63 Surabaya, operasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek sawahan Kompol Yulianto, SH, M.Hum, para penjual  minuman keras tersebut ditindak karena menjual minuman keras tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 juncto 29 ayat 2 Perda kota Surabaya no. 1 th 2010.

Dari hasil operasi ini, petugas menyita barang bukti dari toko bintang berupa 24 botol bir merk Redler, 6 botol miras merk anggur, 10 botol miras merk paloma, 3 botol bir merk pros dan 2 botol mix max sedangkan dari depot mie 41 diamankan 16 botol bir bintang dan 11 kaleng bir bintang.

Operasi tersebut tetap kita galakkan demi menjaga kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan, “pungkas Yulianto”.***Fdp



from SurabayaRaya http://ift.tt/2r87cjA
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu