Ad Code

Responsive Advertisement

Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Dua Orang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

http://ift.tt/2qjBwD0

WhatsApp Image 2017-05-24 at 15.01.42

Polrestabes Surabaya (24/05/2017) : Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu.

Dalam pengungkapan kali ini, di bawah komando Iptu Farida, Unit Reskrim menangkap dua orang laki-laki. Mereka adalah Bagas Yulianto (19) warga Jalan Labansari 101 Surabaya, dan Moch. Isrohan (31) warga Jalan Sutorejo 140 Surabaya.

Farida mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, yang mengatakan tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Salak Surabaya. Sabtu, 15 April 2017 sekitar pukul 14.30 WIB.

“Dari informasi itulah kemudian kami melakukan penggerebekan, sehingga benar adanya informasi tersebut. Kedua tersangka ini memang kedapatan membawa atau menyimpan satu poket Sabu-Sabu,” kata Farida.

Dengan menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu-Sabu seberat 0,34 gram dan seperangkat alat hisap Sabu atau yang biasa disebut Bong, keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI NO. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.***lld

Laporan : Kasi Humas Polsek Tambaksari.

Editor : Jibril.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2qju6jg
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu