Polrestabes Surabaya (09/06/2017) : Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah melimpahkan 2 orang tahanan ke kantor kejaksaan Negeri Surabaya. Adapun 2 orang tahanan tersebut adalah tahanan kasus Narkotika dan dipindahkannya 2 orang tahanan tersebut karena berkasnya sudah sempurna atau dinyatakan P-21 sehingga penyidik berkewajiban segera melimpahkannya ke kejaksaan.
Disamping itu giat tersebut dimaksud untuk mengurangi jumlah tahanan yang ada di Polsek Tambaksari Surabaya serta antisipasi kejadian tahanan kabur mengingat hari raya Idul Fitri segera tiba, menjaga kemungkinan tahanan berbuat nekat.
“Alhamdulillah giat pengiriman tersebut berjalan dengan situasi aman lancar terkendali,” kata Iptu Faridha Aryani, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.***lld
Laporan : Kasi Humas Polsek Tambaksari.
Editor : Jibril.
0 Comments