Ad Code

Responsive Advertisement

Himbauan Kamtibmas Kanit Binmas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kepada Jamaah Subuh

http://ift.tt/2sdbDu5

sawahan2Polrestabes Surabaya, 10/06/17 : Bertempat di Masjid Al Hidayah Jl. Petemon Gg. 3 No. 93 Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya, Kanit Binmas IPDA Djamaludin melaksanakan sholat subuh berjamaah bersama jamaah Masjid Al Hidayah, Sabtu (10/06) pukul 04.30 WIB.

Selepas sholat subuh berjamaah, Kanit Binmas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya memberikan binluh terkait kamtibmas, diantaranya mengenai kriminalitas.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan silahturahmi antara pihak kepolisian dengan masyarakat dan untuk memberikan pengetahuan kamtibmas kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama bulan Ramadhan 1438 H.

Sawahan1Dalam arahannya, Djamaludin memberikan ulasan mengenai kerawanan-kerawanan selama bulan suci Ramadhan, diantaranya meningkatkan kasus tindak pidana khususnya 3-C dalam bulan Ramadhan cenderung meningkat dan dihimbau kepada warga Banyu Urip apabila bepergian khususnya pada ibu-ibu yang biasanya membawa tas di selempang pada saat mengendarai sepeda motor.

“Kami menghimbau agar bagi ibu-ibu yang membawa tas tersebut dimasukan kedalam jok sepeda motor atau dimasukan kedalam jaket kemudian dihimbau juga kepada warga pada saat parkir sepeda motor hendaknya dimasukkan ke dalam rumah dan diberi kunci ganda,” ujar Ipda Djamaludin.

Tidak kalah pentingnya di dalam bulan puasa Ramadhan, biasanya sudah menjadi semacam tradisi yaitu menyalakan petasan / kembang api, oleh karena itu dihimbau kepada para jamaah untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api, dikarenakan tindakan tersebut mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.

Giat binluh tersebut berakhir sekira jam 05.00 Wib, selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2sN6iH5
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu