Ad Code

Responsive Advertisement

Penindakan Anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya Kepada Pengendara yang Berhenti di Rambu Larangan

http://ift.tt/2tbrJ3N

lantas123Polrestabes Surabaya, 12/06/17 : Anggota Gabungan Tim Speed dan Urai melakasanakan Patroli Gabungan penindakan Parkir Liar dan Pelanggaran Rambu Larangan Berhenti untuk antisipasi macet di Jalan Ketabang Kali dan Jalan Praban dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Senin (12/06/17).

Penindakan dilakukan dikarenakan banyak pengguna jalan di jalan Ketabang Kali dan Praban yang setiap hari selalu parkir di Bahu jalan kegiatan ini sangat merugikan masyarakat banyak kerena dapat menimbulkan kemacetan.

Pelanggaran yang sering dilakukan adalah Parkir pasal 287 ayat 3 jo pasal 106 ayat 4 huruf e dan pasal 1 ayat 15 dan berhenti pasal 287 ayat 3 jo pasal 106 ayat 4 huruf e dan pasal 1 ayat 16.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar saat dikonfirmasi menegaskan bahwa Penindakan Tegas pengendara yang berhenti di sembarang tempat sangat kami tekankan untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga ketertiban di jalan raya.***day
Lantas124



from SurabayaRaya http://ift.tt/2tbgo3G
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu