Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya Tangkap Penipu Teman Sendiri

http://ift.tt/2rcQAaX

IMG_20170609_231929_editPolrestabes Surabaya,10/06/2017 : MNW (28), pelaku penipuan dan penggelapan berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Wiyung
di Depan Masjid Al Hidayah Brantas Hilir Wiyung, Surabaya.

Kini, lelaki 28 tahun, warga Banjar Melati Lakarsantri, Surabaya, ke penjara Mapolsek Wiyung setelah dilaporkan korban, Sugeng Waluyo (41), warga Pulosari.

“Tersangka kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas AKP Sugimin, Kanit Reskrim Wiyung.

AKP Sugimin mengungkapkan, berdasarkan kronologis tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya bisa menguruskan KTA ( Kartu Tanda Anggota ) security dan meminta uang kepda korban sebesar Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya pembuatan KTA tersebut.

Kemudan tersangka juga meminjam HP dan 1 (satu) unit Sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kelncaran pengurusan KTA tersebut dan berjanji akan menyelesaikan pekerjaan dan mengembalikan HP dan Sepeda motor korban dalam 2 ( dua ) hari.

Akan tetapi setelah ditunggu – tunggu tersangka tidak menepati janjinya mengembalikan barang – barang mlik korban tersebut malah menjadi sulit dihubungi atau menghilang.

Dan dari pengakuan tersangka dirinya telah menjual HP milik korban seharga Rp. 50.000,- yang kemudian digunakan untuk membeli HP lagi dengan merk Strawbery.

Selanjutnya uang tunai sebesar Rp 800.000, dipergunakan untuk membeli makan dan kebutuhan sehari – hari, sedangkan sepeda motor korban disembunyikan dan dipakai untuk tranportasi kerja tersangka, atas perbuatannya tersebut tersangka harus mempertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi juga menyita barangbukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO, wrna Hitam Nopol L – 6810 – HG dan 1 (satu) unit HP merk Strawberry. (jetlee)



from SurabayaRaya http://ift.tt/2rXnFVx
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu