Ad Code

Responsive Advertisement

Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya Gelar Perkara Kasus Penadah Curanmor

http://ift.tt/2sUQwd9

IMG-20170612-WA0280Polrestabes Surabaya, 12/06/2017 : Anggota Reskrim Polsek Karangpilang melaksanakan gelar perkara kasus penadah hasil barang curian bersama Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, dengan terlapor Drs. Anwar Nurdin.

Dimana Terlapor telah menerima barang berupa 13 jenis sepeda motor untuk dikirimkan ke Bima NTT dengan menggunakan truk No.Pol.DK-9391-FD, yang dikemudikan Burhan M Yusuf (48), warga Ds.Waworada RT./RW.006 /004, Kec.Langgudun Kab.Bima.

Dari hasil gelar, Kasat Reskrim mengungkapkan, terlapor dapat dijadikan tersangka dan berkas perkara bisa di limpahkan ke JPU nyata, hasil, dan pekerjaan tersebut dijadikan mata pencarian.

Selain itu, juga didukung keterangan terlapor bahwa setelah membeli dan melakukan transaksi dengan para penjual sepeda motor tersebut, tidak pernah menanyakan terkait kelengkapan dokumen (BPKB maupun surat lain.

IMG-20170612-WA0255

Tidak pernah menanyakan apakah barang yang dibeli kemudian di kirimkan lewat ekspedisi milik terlapor barang hasil dari Kejahatan. Begitu ada penjual terlapor langsung melakukan transaksi sendiri dengan para penjual

Terlapor selaku pemilik pengiriman barang lewat Armada dengan tujuan Bima NTT, PT Planet berkantor di Jl.Demak Timur 28 Surabaya. Dan sudah menjalani profesi selama 6 bulan, dari pekerjaan tersebut sudah mengirimkan sepeda motor dengan tujuan bima dalam 1 minggu sebanyak 2 kali, sedangkan pengiriman barang tersebut secara fariatif. (jetlee)



from SurabayaRaya http://ift.tt/2slyqnk
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu