Ad Code

Responsive Advertisement

Aktif Nyabu, Dua Sekawan Asal Petemon Surabaya Dibekuk Satreskoba Poltestabes Surabaya

http://ift.tt/2v9DnRT

IMG-20170727-WA0007-600x644Polrestabes Surabaya 27/7/17: Begitu pemuda yang bernama M. Tri Ariyanto (21) warga Jalan Petemon Surabaya dibekuk oleh Unit Idik I Reskoba Polrestabes Surabaya, saat itu juga petugas melakukan pengembangan.

Dari pelayan sebuah resto di Surabaya ini, Polisi mendapatkan satu nama lagi pelaku penyalahgunaan narkoba didaerah Jalan Petemon Surabaya.

Satu pelaku lain itu bernama, Hari Nico Prabowo alias Gundul (25) asal Jalan Petemon Surabaya dibekuk oleh petugas pada, Jum’at (21/7/2017). Dan lagi-lagi dia mengaku barang yang ada padanya itu miliknya dan baru saja dibelinya dari seseorang.

Kasubnit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu I Made G Sutanaya yang memimpin penangkapan menjelaskan, pelaku ini diketahui sudah lama menggunakan sabu tersebut. Itu diperkuat dengan keterangan dari warga yang ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Begitu petugas mendapati nama Nico dari pelaku yang ditangkap lebih dulu, lalu petugas melakukan penyelidikan,” sebut Made Sutanaya, Rabu (26/7/2017).

Masih kata Made Sutanaya, begitu tau ciri-ciri pelakunya, petugas memancing pelaku ini untuk datang ke depan toko Roti di Jalan Petemon Surabaya.

“Saat pelaku ini datang, Polisi bergegas mengamankan pelaku ini,” tambah Made.

Darinya diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) poket sabu seberat 0,21 gram dan 1 (satu) buah HP. Pelaku ini akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ***chm



from SurabayaRaya http://ift.tt/2v9uWpt
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu