Ad Code

Responsive Advertisement

Bawa Muatan Berlebihan, Pengendara Pickup Diberhentikan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya

http://ift.tt/2tXLAI0

Lantas07Polrestabes Surabaya, 07/07/17 : Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, Aiptu Mahfud sedang melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang tidak tertib di Jalan A. Yani Surabaya, Kamis  (06/07/17). Penindakan dilaksanakan kepada pengendara yang membawa muatan secara berlebihan.

Terpantau anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan penindakan kepada Mobil Pickup yang dikendarai oleh Tri Mulyono, warga Jalan Sikatan mengangkut barang yang melebihi kapasitas muatan. Pengemudi ini melanggar pasal 306 jo pasal 168 ayat 1 tentang membawa muatan tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan.
lantas071Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar saat dikonfirmasi membenarkan apa yang dilaksanakan oleh anggotanya. Penindakan terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebihan sangat membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain.
“Harapan kami, melalui penindakan tegas yang kami berikan membawa dampak positif sehingga masyarakat khususnya pengguna jalan tidak merasa khawatir terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebihan,” ujar AKBP Adewira Siregar.***day


from SurabayaRaya http://ift.tt/2uwpFoq
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu