Ad Code

Responsive Advertisement

Buang Sabu-Sabu Di Parit, Dua Orang Ini Ditahan Unit Reskrim Polsek Rungkut

http://ift.tt/2u5RIxr

IMG-20170710

Polrestabes Surabaya (10/07/0217) : Dua orang bergelagat mencurigakan diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya. Minggu, 9 Juli 2017 sekitar pukul 00.30 WIB di perempatan Jalan Raya Kalirungkut, barat kantor kecamatan Rungkut, Surabaya.

Mereka Charles Edward Walangitan (37) asal Jalan Dr. Soetomo gang I nomor 01-A Sumenep, Madura, dan Jerri Sondace Walangitan (34) asal Dusun Kanal RT 05 RW 02, Desa Talkandang, Kota Anyar, Probolinggo.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim Rengur mengatakan, pada saat jajaran melakukan operasi Cipta Kondisi, kedua orang yang kini telah di tahan tersebut, menunjukkan gelagat yang mencurigakan dengan berupaya menghindari petugas.

“Karena gelagatnya mencurigakan, anggota kemudian mencegahnya, lalu memeriksa dan melakukan penggeledahan,” kata Karim, Senin (10/07).

Dari hasil penggeledahan pun membuahkan hasil. Kecurigaan petugas menjadi benar ketika sebuah alat hisap Sabu-Sabu ditemukan dari dalam tas yang dibawa oleh Charles.

Karim menuturkan, setelah menggeladah keduanya, anggota kemudian menyisir sekitar lokasi sehingga ditemukan satu poket Sabu-Sabu yang di buang oleh Jerri ke dalam parit.

“Setelah itu kami interogasi kembali, dan akhirnya kedua tersangka mengaku, bahwa barang tersebut memang miliknya,” tutur Karim.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapat pengakuan dari Charles dan Jerri, bahwa kristal garam itu, rencananya akan digunakan bersama-sama dengan satu orang temannya yang lain, berinisial ‘S’ yang sudah menunggu di suatu tempat.

“Mereka kemudian kami bawa ke markas untuk dilakukan proses selanjutnya. Yakni, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Sementara itu, darimana barang tersebut didapatkan, Karim menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan.

Sedangkan dari tangan Charles dan Jerri, petugas menyita barang bukti berupa 1 poket plastik berisi Sabu-Sabu seberat 0,34 gram, 1 unit sepeda motor merk Jupiter warna biru dengan nopol M 5650 WN beserta kunci dan STNK.

Selain itu, petugas juga menyita 1 buah alat hisap, 2 buah korek api warna biru dan putih, 1 buah pipet kaca pecah karena diinjak tersangka, 1 dan buah tas merk Eiger.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Charles dan Jerri kini di jerat dengan Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***lld

Laporan : Kasi Humas Polsek Rungkut.
Editor : Sayful.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2u5QxOc
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu