Ad Code

Responsive Advertisement

Nekad Nyolongn Di Rumah Majikan, Tukang Kebun Ini Berurusan Dengan Unit Reskrim Polsek Rungkut

http://ift.tt/2twHJP7
WhatsApp Image 2017-07-07 at 12.51.03

Tersangka Agustinus Dwijo Widodo (45) saat di Mapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya.

Polrestabes Surabaya (07/07/2017) : Percobaan aksi pencurian kembali terjadi di Surabaya, kali ini seorang penjaga rumah bernama Agustinus Dwijo Widodo (45) warga Gununganyar Lor, Gununganyar, Surabaya harus berhadapan dengan Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul karim Rengur mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Juli 2017 sekitar pukul 08.30 WIB di Perum IKIP Gununganyar Indah, rumah milik Ritonga yang ditinggalkan liburan ke Australia.

“Aksi percobaan pencurian terungkap setelah anggota menerima laporan dari Herry Prationo, selaku Ketua RT sekaligus Ketua Keamanan, yang menerima pemberitahuan dari Siatin sebagai pembantu rumah tangga yang sudah bekerja di TKP,” kata Karim, Jum’at (07/07).

WhatsApp Image 2017-07-07 at 12.51.03 (1)

Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengorek informasi dari Siatin. Dari keterangan yang didapat, Siatin bekerja di rumah tersebut sejak sekitar tahun 1985.

“Saat datang dari kampung halaman Mojoagung, sehabis mudik lebaran, Siatin melihat rumah tempat dia bekerja dalam kondisi acak-acakan. Pintu kamar maupun pintu lemari juga sudah dalam keadaan terbuka,” terang Karim.

Namun pada saat itu pula, pintu rumah masih dalam keadaan tertutup, hanya plavon dalam kamar tampak mengalami kerusakan jebol. Mendapati isi rumah sudah sangat mengkhawatirkan, Siatin langsung melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT.

“Selanjutnya pak RT meneruskannya ke SPKT Polsek Rungkut, dan kami menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa rumah Ritonga saat ditinggalkan Siatin, dijaga oleh tersangka, Agustinus Dwijo Widodo. Perbuatan tersangka kemudian  terungkap dan mengakui perbuatan yang dilakukannya.

“Tersangka mengaku, dirinya melakukan aksinya dengan alasan karena gaji selama bekerja sedikit dan tidak mencukupi untuk keperluannya sehari-hari. Dan tersangka juga mengaku bahwa perbuatannya ini sudah dirancang selama lima bulan sebelumnya dan dilakukan sendiri,” papar Karim.

Disaat ada kesempatan, pemilik bersama keluarga liburan ke Australi sejak Rabu, 21 Juni 2017 dan pembantu pulang kampung untuk lebaran sejak Jum’at, 23 Juni 2017 maka tersangka langsung beraksi pada hari Senin, 26 Juni 2017.

Tersangka tidak mengalami kesulitan karena semua sudah direncanakan sebelumnya, mulai dari menggandakan kunci, baik kunci pintu ruang makan maupun kunci pintu kamar sudah dipersiapkan sebelumnya.

Sementara itu, agar perbuatannya tidak terbongkar dan tidak dicurigai, pria paruh baya yang dalam kesehariannya bekerja di TKP sejak sekitar tahun 2012 sebagai pembersih halaman dan teras ini, meletakkan meja rias dekat lemari disebuah kamar.

Kemudian dengan meja itu, pelaku memanjat lemari dan menjebol plavon kamar dengan menggunakan sebuah obeng. Hal itu dilakukannya sebagai kamuflase agar kejadian yang menimpa rumah Rintonga ini terlihat seperti dilakukan oleh orang lain.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka kami jerat dengan Pasal 53 Jo 363 KUHP,” pungkas Karim.***lld

Laporan : Kasi Humas Polsek Rungkut.

Editor : Jibril.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2twRltp
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu