Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Bekuk DPO Pencurian Spesialis Rumah Kos

http://ift.tt/2uaWbiM

PencuriPolrestabes Surabaya, 13/07/17 : Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Berhasil meringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kos. Tersangka Berinisial HR diringkus pada Sabtu lalu (8/7), saat dirinya sedang nongkrong bersama teman-temannya di sebuah warung kopi di kawasan Dukuh Kupang Surabaya.

Berdasar data dari kepolisian, kasus pencurian yang dilakoni oleh Hari terjadi pada Desember 2016. Ketika itu, dia bersama temannya, berinisial IS menyasar rumah kos di Jalan Tenggilis Lama III, Surabaya.

Kala itu, HR berpura-pura menjadi tamu dengan santainya masuk ke dalam rumah tersebut. Dia menyuruh IS untuk menunggu di luar rumah. Setelah berada di dalam, dia mencari kamar yang ditinggal oleh penghuninya. Akhirnya dia mendapati satu kamar kosong. Kamar itu dihuni oleh Fendi Muda.

“Kebetulan saat itu di dalam kamar terdapat keyboard merk Yamaha senilai Rp 9,6 juta,” terang Kanitreskrim Polsek Tenggilis, AKP Puguh Suhardhono, Rabu (12/7).

Saat itu, pintu kamar kos memang dalam kondisi terbuka. Dengan santainya, pria berusia 37 tahun itu menggondol keyboard keluar rumah. Dia lantas dibonceng IS pergi meninggalkan lokasi.

Polisi sempat kesulitan untuk mencari pelaku. Mereka berupaya mengumpulkan beberapa petunjuk. Salah satunya dengan CCTV (Circuit Closed Television). Namun, mereka tetap kesulitan untuk mencari lokasi persembunyian Tersangka HR.

Hingga akhirnya, awal bulan lalu polisi mendapat informasi adanya orang yang memainkan keyboard dengan wujud yang sama persis dengan milik korban. “Keyboard tersebut tidak sampai dijual oleh pelaku. Dia memainkannya sendiri,” ungkap polisi dengan tiga balok dipundak tersebut.

Tersangka HR memang piawai memainkan keyboard. Biasanya dia mengajak teman-temannya untuk berdendang bersama. “Saya memang biasa orkesan,” ucap Tersangka HR, pria yang berkerja dibengkel motor itu.

Kini atas perbuatannya, HR pun tidak bisa berdendang ria lagi bersama teman-temannya. Dia pun hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke penjara Mapolsek Tenggilis Mejoyo. Sebab, Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2ub8XxB
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu