Ad Code

Responsive Advertisement

Ajak Teman dan Istri Siri Curi Tembaga, Lelaki Paruh Baya Asal Blora Dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya

http://ift.tt/2vsi8Li

IMG_0267Polrestabes Surabaya, 02/08/17 : Terhimpit kebutuhan, membuat seorang lelaki paruh baya ini nekat melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhan ekonomi dua istrinya. Lelaki berinisial RA (51), warga asal Cepu, Blora Jawa Tengah ini dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah mencuri 7 Roll Kabel Tembaga dan sejumlah Barang Elektronik lainnya di sebuah Perusahaan tempatnya bekerja sebagai Sopir Truck.

Saat melakukan aksinya, tersangka tidak sendirian melainkan dibantu oleh MA (35), Istri sirih pelaku asal Jl. Putat Jaya Lebar Surabaya dan juga Lelaki berinisial SU (60), warga Jl. Simo Pomahan Surabaya, serta SP (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar saat Press Release dihadapan awak media menjelaskan bahwa Tersangka RA yang sehari-hari sebagai Pegawai UD. Indo Raya Logam memanfaatkan kesempatan untuk mencuri sejumlah barang yang ada di tempat kerjanya.

IMG_0282“Setelah merencanakan matang-matang, tersangka meminta bantuan Istri Sirinya MA dan 2 (dua) temannya yakni SU dan SP untuk membawa sebuah Mobil Pickup yang disewa untuk digunakan sebagai sarana untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam gudang perusahaan,” tutur Kompol Lily Djafar.

Kepada petugas, Tersangka RA mengaku telah mengambil sebanyak 7 Roll Kabel Tembaga yang kemudian dijual dengan harga Rp. 5000,- per-kilogram. Dipekirakan kabel tembaga yang dicuri seberat 600 Kilogram.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku beserta kawan-kawannya, apakah baru pertamakali ini melakukan aksi kejahatannya ataukah sudah berulangkali. Kini para tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kompol Lily Djafar.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, Mobil Piuckup Daihatsu Grandmax warga Silver Nopol L-9869-PJ, 1 (satu) Set Komputer dan 1 (satu) buah Linggis. Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.***day

Foto : Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Interogasi Pelaku Pencurian dengan Pemberatan.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2vsicuw
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu