Polrestabes Surabaya 13/4/2017 : Masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya Barat, bukannya bersungguh-sungguh untuk belajar akan tetapi malah bermain-main dengan narkoba.
Pelajar berusia 20 tahun bernama, M. Fahrudin Setiawan, asal Jl. Sukomanunggal Gg. 5 Surabaya ini akhirnya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya. Dia dibekuk pada, Selasa (11/4/2017) setelah diketahui jadi pengedar sabu oleh polisi.
Penangkapan pelajar sabu tersebut berawal saat petugas terlebih dahulu berhasil menangkap penggunanya yaitu, Angga Prayoga (31)asal Jl. Tanjungsari Jaya Gg. 9 Surabaya yang saat itu akan pesta sabu.
“Sabu tersebut oleh Angga disimpan dalam cincin yang dipakainya untuk mengelabui petugas”, kata Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya
Misdianto menambahkan, keduanya dibekuk di Jl. Tanjungsari pukul 22.00 Wib, atas informasi yang didapatkan dari warga yang mengetahui adanya pemuda yang akan pesta sabu.
“Pelajar tersebut juga mengakui jika dirinya yang menjual serbuk haram tersebut. Ia mengatakan mendapatkan sabu dari seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas ‘,tambah Misdianto.
Dari dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 0,3 gram dibungkus plastik warna putih transparan. Dan saat dilakukan tes urine di Polrestabes Surabaya hasilnya positif.***Ars
0 Comments