Polrestabes Surabaya 19/4/2017 : Sudah Berumur dan tidak mempunyai Akhlak itulah sebutan untuk FS (50) warga Jl. Lebak Surabaya yang tega melakukan cabul terhadap cucunya sendiri.
Korban yang masih berusia 6 tahun yang tidak lain adalah cucu tersangka sendiri mengalami perbuatan tidak senonoh ketika duduk dalam pangkuannnya.
Kejadiannya sangat singkat, ketika korban dipangku oleh tersangka, kemudian FS menggunakan jarinya untuk melakukan perbuatan cabul, sontak saja sang anak yang masih kecil itu langsung melaporkannnya kepada ibunya.
Ibu korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Mendapati laporan tersebut kemudian unit PPA Satreskrim Polretabes Surabaya menindak lanjuti dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol lily Djafar mengatakan,” Awal adanya laporan oleh seorang perempuan yang membawa anaknya, kemudian melaporkan kalau anaknya mengalami perbuatan cabul oleh kakeknya sendiri.” terang Shinto.
Masih Shinto, kejadian itu sendiri dilakukan oleh tersangka saat korban berada di pangkuannya dan oleh tersangka melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan jarinya, atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.” tambahnya.
Tersangka sendiri saat diberikan beberapa pertanyaan oleh awak media terasa tidak nyambung dengan pertanyaan apa dan jawabannya apa, dikarenakan tersangka kurang menguasai bahasa Indonesia dan hanya mengenal bahasa jawa.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannnya di tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk menunggu proses hukum selanjutnya.***Ars
0 Comments