Ad Code

Responsive Advertisement

Kapolsek Wonokromo Memediasi Karyawan Perusahan PT. Sari Davindo Jaya

http://ift.tt/2paHGcl
Kapolsek Wonokromo saat Memediasi Karyawan PT.

Kapolsek Wonokromo saat Memediasi Karyawan PT. Sari Davindo Jaya

Polrestabes Surabaya 13/4/2017 : Bertempat di PT. Sari Davindo Jaya Jl. Mustika 10 Surabaya, Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kanit Intel dan Kanit Sabhara telah melakukan upaya mediasi atas persoalan antara perusahaan PT. Sari Davindo Jaya dengan karyawannya.

Adapun yang menjadi persoalan dalam masalah tersebut diantaranya mengenai Status Perusahaan yang akan tutup sehingga mengancam nasib para karyawannya, Jika perusahaan benar-benar dalam keadaan bangkrut, maka harus ada audit terlebih dahulu yang menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut ditutup, Karyawan meminta untuk tetap dipekerjakan atau berhenti dengan pesangon sesuai ketentuan.

Rapat mediasi yang bertempat di samping Kantor PT. Sari Davindo Jaya tersebut diikuti Kapolsek Wonokromo, Kanit Intelkam Polsek Wonokromo, Kanit Sabhara Polsek Wonokromo, Perwakilan Trantib Kec. Wonokromo, Bpk. Istoyo (Kepala Pabrik PT. Sari Davindo Jaya), Bpk. Rommy (Wakil Kepala Pabrik PT. Davindo Jaya), Bpk. Andreas (Kepala pemasaran), Bpk. Suryo (Perwakilan karyawan) beserta 8 orang lainnya.

Adapun yang menjadi keputusan dalam mediasi tersebut antara lain, Bpk. Rommy selaku Wakil dari Perusahaan menyampaikan bahwa berdasarkan kabar dari Bpk. Hartono selaku Owner Perusahaan yang ada di Jakarta, karyawan terpaksa akan di PHK dan akan menerima pesangon dengan besaran, sbb :
– Masa kerja 10 th ke atas, pesangon 3X gaji.
– Masa kerja 5 th, pesangon 2X gaji
– Masa kerja dibawah 5 th, pesangon 1X gaji.

Keputusan dari Pimpinan perusahaan tersebut ditolak oleh karyawan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pada dasarnya Karyawan Ingin dipekerjakan kembali dgn catatan perusahaan melaksanakan sesuai UU (gaji sesuai UMK, dilindungi BPJS dll).

Jika karyawan harus di PHK, maka besaran pesangon harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pihak karyawan meminta agar Owner perusahaan datang ke Surabaya untuk bertemu dengan karyawan beserta penasehat hukumnya.

Pihak karyawan akan terus menunggu keputusan Owner perusahaan sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan perwakilan karyawan tersebut, Para karyawan memutuskan untuk mogok kerja dengan cara duduk-duduk di depan perusahaan sambil menjaga aset perusahaan yang ada di lokasi.

Dalam mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Wonokromo tersebut, Kompol Arisandi menyampaikan kepada para karyawan untuk selalu mengutamakan ketertiban dan tetap mematuhi aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu harus tetap memberitahukan atau ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dalam melakukan aksinya,”tegas Kompol Arisandi.

Disamping itu mendekati hari buruh sedunia (Tanggal 01 Mei), Kapolsek Wonokromo menghimbau kepada para karyawan agar lebih berhati-hati dalam melakukan aksinya, jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memprovokasi aksinya tersebut,”imbuhnya.

Selanjutnya pada ukul 12.50 WIB, pertemuan mediasi tersebut selesai dilaksanakan dan para karyawan membubarkan diri dengan tertib dan situasi terkendali.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2paCcOL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu