Ad Code

Responsive Advertisement

Suami Istri Plus Pembantu Ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya Karena Simpan Narkoba

http://ift.tt/2riA2xc

IMG_2496Polrestabes Surabaya 30/5/17: Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalagunaan narkoba di sebuah rumah jalan Dukuh Pakis Barat Surabaya. 16 butir pil ekstasi, ½ (setengah) butir Pil Happy Five dan 10,75 Gram sabu berhasil diamankan dari ketiganya.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Anggota. Maka pada hari Rabu, 03 Mei 2017 pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Dukuh Pakis Surabaya, melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan narkoba.

Anggota UNIT II TIM 1 dibawah arahan Kanit Idik III AKP. Moch Yasin, S.H., melakukan penangkapan terhadap Sepasang suami istri yang berinisial AS (33) dan JM (55) warga Jl Dukuh Kupang Barat Surabaya, serta seorang asisten rumah tangganya yang berinisial IS (28) Asal desa Gugur Trenggalek.

“Ketiga tersangka tersebut ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta obat keras berbahaya. Di tempat kejadian Anggota menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar anak Sdr. AS dan JM,” ungkap Anton.

IMG_2518Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah kotak kuning berisi 25 pipet kosong; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah dompet; 3 (tiga) poket plastik berisi 16 butir Pil Ekstasi seberat 5,62 gram; ½ (setengah) butir Pil Happy Five; 1 (satu) poket berisi serbuk keytamin seberat 0,35 gram; 5 (lima) poket plastik klip kosong; 16 (enam belas) poket sabu seberat 10,75 gram.

“Kepada petugas Sdr. IS mengaku mendapatkan perintah dari Sdr. AS untuk menyembunyikan barang-barang tersebut di dalam kamar anak-anak karena takut ditemukan oleh Anggota Polisi yang pada saat itu datang,” ucap Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya.

Sedangkan Sdr. AS & JM mengaku memeliki barang-barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri bersama-sama. Dan dari mana mereka mendapatkan nya adalah dengan cara membelinya dari seseorang yang berinisial MB dan beberapa diantaranya didapat dari membeli di salah satu club malam dan dari teman.

Kepada mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Jo. Pasal 71 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. ***chm IMG_2513



from SurabayaRaya http://ift.tt/2rikskS
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu