Ad Code

Responsive Advertisement

Jual Teman Sendiri, Pelaku Perdagangan Orang Dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

http://ift.tt/2ikCFIc

IMG_0788Surabayaraya 30/12/16 : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan seorang pelaku perdagangan orang, Jumat (30/12/16).

Tersangka berinisial MEG (23), warga Kertosono Nganjuk tega menjual teman SMA satu angkatannya sendiri berinisial RA (23), warga Bandar Jombang.

IMG_0790Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa harga sekali layanan Booking Out (BO) korban dipatok harga 700 ribu sekali kencan. Dari penangkapan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa uang Tunai sejumlah 700 ribu rupiah dan STNK Motor milik tersangka.

“Kami masih mengumpulkan sejumlah bukti percakapan tersangka dan korban, sehingga dapat menarik para pelanggan. Setelah kami print out, ternyata benar pelaku memasarkan korban melalui akun Facebook pribadinya dan melalui grup yang dimilikinya,” jelas AKBP Shinto.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka dan korban ini telah dua kali melaksanakan aksinya, namun pada aksi pertamanya mereka gagal dikarenakan pelanggan yang mengurungkan niatnya.

Pada aksi kedua, tersangka dapat kami amankan di sebuah hotel di kawasan Walikota Mustajab Surabaya.

“Kami akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait adanya kelompok jaringan perdagangan orang ini,” pungkasnya.

Kini tersangka MEG harus mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU. RI N0.21 Tahun 2007 tentang PTPPO (pencegahan tindak pidana perdagangan orang)dan atau pasal 296 KUHP tentang mempermudah dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2ikA1lG
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu