Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Wonokromo Bekuk Pelaku Penipuan Bermodus Pengurusan Sertifikat Ijasah Laut

http://ift.tt/2jdkPcO

01387e1c-318a-4bea-a208-5864dbd09be5Surabayaraya 13/01/17 :Unit Crime Hunter Polsek Wonokromo berhasil meringkus pelaku penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka mengaku bisa menguruskan Rivalidasi Sertifikat Abdeting Ijasah Laut.

Tersangka berinisial ER (47), warga Tambak Asri Gading Surabaya ini diamankan Polisi setelah dirinya dilaporkan oleh Edi Widodo, warga Jl. Jagir Sidosermo Gg.6 Surabaya. Akibat bujuk rayu pelaku, korban mengalami kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah.

Modus yang dilakukannya yakni, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa bisa menguruskan Rivalidasi Sertifikat Abdeting ljazah Laut. Disebabkan bujuk rayu tersangka tersebut korban setuju dan menyerahkan syarat pengurusan serta uang tunai Rp. 6.000.000 kepada pelaku.

Kepada petugas Reskrim Wonokromo, tersangka mengakui perbuatannya, namun bisnisnya yang ditekuni selama satu tahun tersebut sebelumnya selalu berhasil.

“Sebelumnya sudah ada yang jadi. Kali ini orangnya minta tolong tapi sama saya tidak bikinkan”, jelas pelaku.

Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Arisandi menjelaskan, uang korbannya digunakan untuk belanja dan juga untuk kebutuhan rumah tangga hingga membayar hutang. Namun hingga saat ini Rivalidasi Sertifikat Abdeting Ijazah Laut yang dijanjikan oleh pelaku tidak pemah diurus oleh pelaku.

“Hingga akhirnya korban melaporkan dan pelaku dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo pada hari Rabu 11 Januari 2017 yang lalu”, kata Arisandi, Kamis (12/01/2017).

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa, 3 (tiga) Lambar  kwitansi pembayaran dengan total Rp. l7.000.000. Pelaku kini mendekam dalam penjara karena melanggar pasal 378 KUHP  dan atau Pasal 372 KUHP yang ancamannya penjara hingga 5 tahun.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2jCgUDe
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu