Surabayaraya 01/02/17 : Resmob Polrestabes Surabaya berhasil membekuk 2 (dua) dari 15 Kelompok Begal Sadis. Satu diantara pelaku yang ditangkap masih bersatatus dibawah umur.
Lelaki berinsial CA (22), warga Jl. Tambaksari Surabaya ini diberikan tindakan tegas terukur oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Tersangka CA diamankan bersama AR, rekannya yang masih dibawah umur.
Keduanya merupakan kelompok begal yang kerap meresahkan warga Kota Surabaya. Dari catatan Kepolisian, mereka sudah 6 (enam) kali beraksi di kawasan Utara Kota Surabaya yakni 4 (empat) kali di Jl. Tidar, Jl. Kalibutuh, dan Jl. Tembok Dukuh Surabaya.
Modus yang digunakan oleh kelompok ini yakni mencari sasaran anak muda kemudian membututinya dan disaat jalanan sepi, mereka langsung mengeroyok dan mengambil paksa motor milik korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pada saat menjumpai korban, para pelaku langsung mengerubuti korban, ada yang memukul, ada yang mengancam, ada yang mengeluarkan celurit dan ada yang meneriaki korban sehingga motor korban ini kemudian diambil secara paksa oleh tersangka.
Dari pengakuan tersangka mereka mempunyai meeting point atau titik berhenti atau titik kumpul pada salah satu cafe di wilayah Tambaksari dan wilayah Tidar juga,
“Mereka mengkonsumsi miras seperti yang disampaikan oleh tersangka di Cafe Heaven Jalan Tidar dan di sana ada Cafe Miras untuk menjadi perhatian kita juga akan kita lakukan penangkapan disana bila ada miras miras yang tidak sesuai ijinnya,” ujar AKBP Shinto.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah mereka melakukan aksi minum-minuman keras sepulangnya dari Cafe sekitar pukul 23.00 Hingga 14.00 Wib mereka mencari korban dan kemudian melakukan aksi suratnya kepada korban tersebut tergantung dari wilayah patroli mereka bersama-sama.
“Kalau di dalam laporan ini, jika ada anak muda rata-rata mengendarai kendaraan satu orang sekitar 20 sampai 25 tahun ini, sebagai korban yang potensial karena korban tidak akan pernah melawan dengan kekuatan mereka yang cukup besar,” imbuh Polisi berpangkat Melati Dua ini.
Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang tetapi satu orang dititipkan kepada orang tuanya karena statusnya masih 17 tahun/ dibawah umur.
Kepada kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang ancaman pidananya 12 tahun penjara.***day
0 Comments