Polrestabes Surabaya, 25/04/17 : Tim Urai Sat Lantas Polrestabes Surabaya terus intensif dalam penindakan bentor atau becak bermotor di wilayah hukum Kota Besar Surabaya. Hal ini guna menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sapari membenarkan bahwà memodifikasi atau merubah bentuk kendaraan R2 yang digunakan untuķ mengangkut orang atau barang sangatlah dilarà ng karena selain melanggar Undang-Undang Lalu Lintas juga dapat membahayà kan pemakai kendaraan itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Ka Tim Urai Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Brigadir H.M.Zaenal menegaskan kepada anggotanya agar tetap tindak tegas terhadap bentor yang lalu lalang di Jalan Raya.
“Kami berharap dengan gencarnya penindakan yang diberikan dapat membuat efek jera kepada pengendara bentor yang tetap nekat beroperasi di Jalan Raya. Jika seluruh pengendara bentor tersebut mengerti akan aturan lalu lintas, maka otomatis potensi kecelakaan lalu lintas dan kemacetan dapat terhindarkan,” pungkas Iptu Sapari.***day
0 Comments