Polrestabes Surabaya, 25/04/17 : Bagi pemohon SIM (surat ijin mengemudi) C di Kota Surabaya tidak perlu khawatir tentang masalah Uji Praktek. Jika sudah melewati sejumlah 5 materi dipastikan anda dapat membawa pulang SIM C baru.
Seperti yang dilaksanakan oleh Bripka Didik Rahman, anggota Tim Uji Praktek SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya. Bripka Didik melaksanakan Penilaian kepada para Pemohon SIM C/ Roda 2 di kantor Satpas Colombo, Selasa (25/04/17).
Ada lima materi yang harus dilalui yakni, Uji Pengereman dan Keseimbangan, Uji Slalom, Uji Angka 8, Uji Reaksi Rem, dan Uji Berbalik Arah Membentuk Huruf U.
“Bagi peserta uji praktek yang dapat melaksanakan 5 materi uji praktek dengan baik maka dinyatakan lulus sedangkan yang tidak lulus ujian dapat melaksanakan ujian ulang 2 minggu selanjutnya,” ujar Bripka Didik.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar mengatakan bahwa dalam proses mendapatkan Surat Ijin Mengemudi di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya harus melalui serangkaian Uji Teori maupun Uji Praktek. Jika seluruh rangkaian ujian dinyatakan lulus, maka para pemohon SIM berhak membawa pulang SIM Baru tentunya setelah membayar Biaya Penerbitan SIM di Loket BRI yang telah tersedia di dalam Satpas.
0 Comments