Ad Code

Responsive Advertisement

Suami Bejat, Jual Istri Sendiri Untuk Layani Gangbang

http://ift.tt/2kQayS0

IMG_0807Surabayaraya 01/02/17 : Lagi, Polisi bekuk Suami yang tega menjual istrinya sendiri untuk dijadikan pemuas para lelaki hidung belang. Parahnya, Sang Istri disuruh berhubungan lebih dari dua orang laki-laki atau biasa dikenal dengan istilah Gangbang.

Entah apa yang dipikirkan oleh tersangka berinisial CH (38), warga Jl. Demak Surabaya ini. Dirinya tega menjual istrinya berinisial WH (33) untuk dijadikan pemuas nafsu liar para lelaki hidung belang.

Melalui tersangka SG (30), warga Jl. Balong Bendo Sidoarjo ini, CH meminta tolong untuk dicarikan pasangan seks untuk melampiaskan nafsu istrinya yang diakui mempunyai penyimpangan seksual.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan aktivitas seksual yang biasa dikenal dengan Gangbang atau satu wanita dengan tiga laki-laki ini merupakan fenomena yang cukup unik.

“Kita melihat bahwa korban ini mengirimkan fotonya kepada salah satu temannya untuk kemudian dipasang di akun Facebook dan di situ menawarkan bagi yang mau threesome dapat menghubungi nomor tertentu dan pada posisi akhir para tersangka ini kemudian mendapatkan tamu sudah siap untuk melakukan aktivitas seksual tersebut,” jelas AKBP Shinto.

Tarif yang dipasang sesungguhnya memang sekitar Rp. 500.000 tapi ketika itu sudah ditransaksikan sebesar Rp. 200,000,- dan Sisannya akan diberikan pasca selesainya permainan itu.

“Pendalaman terhadap tersangka bahwa kegiatan aktivitas seksual 2 orang lebih ini memang sudah dilakukan bukan yang pertama kali. Jadi antara dua tersangka dan si korban bahkan sudah melakukan aktivitas seksual selama dua kali di kos-kosannya,” imbuh AKBP Shinto.

Berdasarkan komunikasi dari suami dan istri keduanya memang aktif dalam menggunakan media sosial sehingga mereka juga paham tentang adanya grup-grup yang mengikutsertakan pada kegiatan threesome, swinger dan lain-lain yang ada di medsos.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU No.21 Th. 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP tentang Melakukan Perdagangan orang dan atau mempermudah dilakukan perbuatan Pencabulan cabul yang ancaman hukumannnya maksimal 15 tahun penjara.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2kqIDui
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu