Polrestabes Surabaya, 15/03/17 : Unit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar Sabu-sabu, AZ (25), warga Ds. Malo, Kec. Malo, Kab. Bojonegoro, di samping McD Jalan Raya Darmo.
Dari tangan pemuda 25 tahun tersebut, polisi berpakaian preman menemukan barang bukti 1 poket seberat 0,3 gram sabu. Akibat perbuatannya, AZ akhirnya dijebloskan ke penjara.
Kanit Idik III, AKP Suhartono mengatakan, penangkapan terhadap AZ melalui under cover buy (penyamaran). Yakni, anggota dengan berpura-pura sebagai pembeli kemudian pesan sabu kepada AH.
Ternyata cukup ampuh karena AZ tidak mengetahui bila yang memesan adalah polisi. Sehingga sepakat janjian bertemu di McD. “Begitu tersangka mengirim (delevery) barang ke lokasi, langsung disergap anggota,” kata AKP Suhartono.
Hingga kini, anggota masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap pengedar yang lebih besar. Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.***LLD/day
0 Comments