Ad Code

Responsive Advertisement

Polrestabes Surabaya Tetapkan Tersangka Peredaran Video Viral Lottemart

http://ift.tt/2mnBCIF
Kapolrestabes Surabaya Didampingi Kasatreskrim dan Kasubbag Humas Menunjukkan Foto Barang Bukti Kepada Awak Media

Kapolrestabes Surabaya Didampingi Kasatreskrim dan Kasubbag Humas Menunjukkan Foto Barang Bukti Kepada Awak Media

Polrestabes Surabaya 14/3/2017 : Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus viral video mesum di fitting room, lantai B1, Lotte Mart Pakuwon Mall Surabaya. Selasa (14/03/2017), SS (34) Danru (Komandan Regu) sekuriti Lotte Mart, ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara setelah memperoleh hasil scientific evidence sejumlah HP milik saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim. ” kami tetapkan menjadi tersangka setelah terbukti sebagai pengirim pertama video tersebut ke grup WA mereka,” bebernya.

Atas penetapan SS menjadi tersangka, lanjut Kombes Pol Mohammad Iqbal, pihaknya akan melakukan pemanggilan pada Hari Kamis lusa. Selain atas dasar scientific evidence, Ss ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat meliputi rekaman cctv, ponsel serta pemeriksaan saksi saksi.

SS diketahui yang pertama kali membagi (share) video mesum tersebut ke grup WA (WhatsApp) bernama Pakuwon Mall GA/LP. Grup WA itu sendiri merupakan sebuah grup WA yang beranggotakan para satpam, HRD, dan pengawas non food Lotte Mart.

“Tindakan tersangka SS inilah yang kemudian menyebabkan perbuatan yang seharusnya privat, menjadi terbuka secara umum. Sebab, video itu akhirnya menjadi viral. Kami masih melakukan pendalaman lagi, untuk kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, SS dijerat dengan pasal 35 dan Pasal 37 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuatan SS dianggap memenuhi unsur dengan menjadikan kedua remaja sebagai objek pornografi atau ketelanjangan dengan tidak membiarkan kedua remaja itu menggunakan celananya kembali.***Ars

“Kami juga menjerat tersangka (Sigit, red) dengan pasal 52 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatan Sigit merekam adegan yang melanggar kesusilaan Ialu mendistribusikan atau mentransmisikan ke grup WhatsApp tersebut,” papar AKBP Shinto. Ancaman pidananya, 10 tahun penjara.

Perwira Polisi asal Medan ini menambahkan, sepanjang pemeriksaan, Sigit terbilang kooperatif. Bahkan sebelum scientific evidence keluar pun, Sigit sudah mengakui bahwa dia menjadi orang pertama yang men-share ke grup WA tersebut. “Kami juga masih memeriksa intensif sekuriti lainnya. Namun kami masih perlu mendatangkan saksi ahli untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Sekuriti yang dimaksud AKBP Shinto tersebut adalah Muh. Kusno (36) Wadanru (wakil komandan regu) sekuriti Lotte Mart. Lantas apa peran Kusno saat menangkap basah YW (15) dan WT (16) sedang mesum di fitting room? AKBP Shinto membeberkan, jika Kusno lah yang saat itu melakukan penggerebekan bersama Sigit. Meski saat itu Kusno tidak berseragam sekuriti, namun dia dalam posisi berdinas.

Video mesum dua pelajar SMA kelas X itu sendiri viral sejak Sabtu (04/03/2017) malam. Selain diunggah oleh akun Instagram Lambe_turah dan akun twiter @twitSURABAYA, video tersebut akhirnya terunggah di youtube. Berawal dari itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melacak TKP perekaman video tersebut. Hingga Minggu (05/03/2017), mereka memastikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di fitting room (kamar ganti pas) lantai B1, Lotte Mart, Pakuwon Mall Surabaya.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2mIjETL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu