Polrestabes Surabaya 19/4/2017 : Unit PPA Polrestabes Surabaya bereaksi cepat menangkap seorang ayah yang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya lebih kurang selama satu tahun.
BI yang masih berusia 16 tahun menjadi ‘budak’ nafsu seks ayahnya berinisial BA (43) warga Jl. Sidotopo Surabaya. Pemerkosaan itu dilakukan menurut pengakuan ayahnya sering jengkel karena membuat malu keluarga.
” Saya jengkel sama anak saya dan malu sama tetangga kanan kiri rumah, gimana tidak malu seringkali membawa laki- laki gonta ganti masuk dalam rumah saat saya bekerja,” aku BI.
Tersangka juga mengaku dengan modus memandikannya dengan air kembang untuk menghilangkan sifat jelek anaknya itu, dan pada saat memnadikan itulah tersangka berbuat cabul kepada anaknya..
” Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya bereaksi cepat dengan melakukan penangkapan terhadap seorang ayah yang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri, denngan modus memandikan air kembang tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut,” jterang kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Rabu (19/04/2016).
Perbuatan tak pantas itu dilakukan oleh tersangka sudah beberapa kali ahkan dalam pemeriksaan, sang anak tidak bisa mengidentifikasi sudah berapa kali ayahnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tambah Shinto.
Peristiwa tidak senonoh itu terbongkar saat korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibu tirinya, kemudian Ibu tirinya langsung menanyakan kebenaran kejadian yang sudah dilakukan itu kepada BA, dan ternyata BA mengakuinya, saat itu juga langsung BA dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***Ars
0 Comments