Polrestabes Surabaya (19/04/2017) : Dua orang pelaku curanmor ditempat parkir Jurusan Tehnik Fisika ITS Surabaya, Selasa, 18 April 2017 sekitar pukul 21.50 WIB akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Rabu 19 April 2017.
Kedua pelaku pencurian tersebut adalah Mat Nursalam (17) warga Kalisari Damen nomor 69-A Surabaya, dan Safiudin (25) asal Gunung Kesang, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura. Kedua pelaku ini ditangkap didepan pintu keluar kampus ITS Surabaya.
Kapolsek Sukolilo Kompol Ibrahim Gani mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor mencari sasaran. Setelah di TKP (Tempat Kejadian Perkara) mereka menyikat sepeda motor merk Honda Supra X hitam silver dengan nopol AG-6408-GO.
yang terparkir diparkiran jurusan tehnik fisika ITS, lalu 1 pelaku turun dan 1 pelaku lain mengawasi keadaan sekitaran dari atas sepeda motor, karena pada saat itu kondisi sepi, lalu pelaku mengambil sepeda motor milik korban tersebut, setelah berhasil mengambil lalu barang tersebut dibawa pergi meninggalkan lokasi.
“Pada saat kedua orang pelaku berputar-putar mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol M-4531-PK, di seputaran kampus ITS, lalu tepatnya di TKP parkiran mobil jurusan tehnik Fisika ITS surabaya, salah satu pelaku turun dari motor dan mengambil satu unit sepeda motor Honda SUPRA-X warna Hitam silver, no. Pol. AG-6408-GO,” ujar Ibrahim, Rabu (19/04/2017).
Dari informasi security kampus ITS tersebut, lalu tim Reskrim Sukolilo yang setiap hari berada disekitaran lokasi ITS, bergerak cepat. Dengan dibantu security kampus ITS, kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap di depan pintu keluar kampus ITS Surabaya. Di TKP itu pula petugas melakukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi, anggota menemukan 2 mata kunci yang ujungnya runcing, mata kunci T di dalam saku celana tersangka Safiudin. Kemudian dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengaku sebelumnya telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP disekitar kampus ITS Surabaya,” tandas Ibrahim.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah, Nopol M-4531-PK, sebagai sarana pelaku, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver, Nopol AG-6408-GO, hasil curian, serta 2 buah anak kunci yang ujungnya runcing berbentuk T.
“Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkas.***lld
0 Comments