Ad Code

Responsive Advertisement

DPO Curanmor Dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya saat akan Kirim Hasil Curian Ke Madura

http://ift.tt/2vBacTF

Curanmor 2Polrestabes Surabaya, 19/07/17 : Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Tiada Henti Mengukir Prestasi, kali ini Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tidak hanya kendaraan roda dua yang dicuri, melainkan kendaraan roda empat juga menjadi sasaran kelompok ini.

Pelaku yang sebelumnya DPO (Daftar pencarian orang) ini bernama Adam Holik (40) asal Jalan Rembang Surabaya. DPO ini dibekuk di Madura pada Senin (17/7/2017), pukul 14. 00 WIB.

Saat dibekuk di akses Suramadu, dirinya saat itu sedang mengemudikan Mobil Pick Up L300 yang diduga dari hasil kejahatan untuk dikirim ke Sampang Madura.

“Saat dibekuk, tersangka ini berusaha melawan dan akan melarikan diri sehingga petugas bertindak tegas dengan menembak kakinya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (19/7/2017).

Begitu melihat pelaku akan melintas, lanjut Leonard petugas bergegas melakukan penangkapan terhadapnya dan dilakukkan pengecekan terhadap Mobil Pick Up tersebut bahwa benar mobil tersebut adalah hasil dari kejahatan yang dilakukannya bersama Tersangka SD (DPO) di Wilayah Hukum Polres Gresik.

curanmorBegitu dilakukan pengembangan pelaku ini bersama kelompoknya sedikitnya telah beraksi mencuri di 12 TKP di wilayah Surabaya maupun luar kota dan perannya adalah pengawas lokasi dan pengirim unit hasil curian.

Untuk barang bukti yang disita berupa, 1 unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up wama hitam Nopol L-9330-C, dan 1 buah STNK Sepeda Motor Honda Vario.

“Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, petugas kini memburu dua rekannya yang kabur yakni TP dan SD”, tutup Leonard.

Tersangka sendiri kepada petugas mengatakan, dirinya bersama kelompoknya terakhir beroprasi pada bulan puasa lalu. Dan semua hasil curiannya dijual ke Madura dengan harga kisaran 2 hingga 3 juta rupiah.

“Saya dapat Rp.600.000 setiap kali kirim dan uangnya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” jelas tersangka Adam.

Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menginterogasi DPO Pencurian Kendaraan Bermotor, Rabu (19/07/17).



from SurabayaRaya http://ift.tt/2vBbqhX
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu