Ad Code

Responsive Advertisement

Tindakan Tegas Kepada Pengguna Plat Nomor Kendaraan Tidak Sesuai Spektek

http://ift.tt/2oKf9Jk

PLATPolrestabes Surabaya, 17/04/17 : Kendati telah banyak kendaraan yang menerima tindakan tegas Kepolisian berupa tilang, namun masih saja Plat Nomor Kendaraan Roda 4 atau Mobil yang masih menggunakan Plat Nomor yang di Modifikasi sedemikian rupa sehingga bisa terbaca sesuai keinginan mereka.

Iptu Sapari, SH, Kanit Turjawali Sat Lantas Polrestabes Surabaya mendukung tindakan tegas anggotanya tersebut, beliau memerintahkan seluruh anggotanya agar menindak pengendara yang menggunakan plat nomor yang di modifikasi atau tidak spektek, terutama roda 4 atau mobil pribadi.

“Kami pun unit elang langsung melaksanakan perintah beliau, kami akan menindak tegas apabila menemui pelanggaran tersebut dan kami tidak segan menyuruh pemilik mobil mencopot plat yang di modifikasi tersebut,” imbuh Iptu Sapari.

Karena penulisan plat nomer itu sudah di atur dlm UU LLAJ NO.22/29 PASAL 280 JO PASAL 68 AYAT (1) yang berbunyi, Kendaraan bermotor yang tidak di pasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang di tetapkan oleh Polri.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2oKaDui
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu