Polrestabes Surabaya, 17/04/17 : Masih sering kita jumpai kendaraan bermotor khususnya roda 2/ sepeda motor masih ada yang melintas di trotoar, padahal trotoar dibuat hanya untuk pejalan kaki saja.
Ka Tim Elang Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Aiptu Nur Effendi, SH membenarkan tindakan anggotanya untuk menindak tegas pengendara roda 2 (dua) atau sepeda motor yang menggunakan jalur trotoar karena sudah diatur dalam UU LLAJ NO.22/2009 PASAL 284 JO PASAL 106 AYAT (2) yang pada intinya tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
“Mereka Tim Elangpun senantiasa berpatroli setiap hari guna menciptakan surabaya yang tertib berlalu lintas dan tidak segan menindak pengendara yang tidak tertib,” ujar Aiptu Nur Efendi.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar mengatakan bahwa Trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki. Jika kendaraan bermotor harus menggunakan trotoar karena alasan kemacetan tentu saja hal ini dapat membahayakan para pengguna jalan nantinya.
“Saya perintahkan kepada anggota di lapangan untuk memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor yang nekat menggunakan trotoar untuk berjalan,” kata AKBP Adewira.
Hal ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya. Melalui kesadaran tertib berlalu lintas maka secara langsung dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran.***day
0 Comments