Ad Code

Responsive Advertisement

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Merilis Hasil Ungkap Narkotika

http://ift.tt/2qPBvdL

WhatsApp Image 2017-05-24 at 15.05.01

Polrestabes Surabaya (24/05/2017) : Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya kembali merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Tersangka dalam kasus ini bernama Hardian Septiawan (23) warga Jl. Simorejo Timur 1/46 Surabaya. Hardian ditangkap di Jl. Gembong Surabaya. Kamis, 27 April 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, Herdian kedapatan membawa atau menyimpan satu poket Sabu-Sabu seberat 0,36 gram, yang kini disita sebagai barang bukti.***lld

Laporan : Kasi Humas Polsek Tambaksari.

Editor : Jibril.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2qPsqla
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu