Ad Code

Responsive Advertisement

Karyawan Toko Gasak Uang Jutaan Rupiah Milik Majikan

http://ift.tt/2tg34he

IMG_1199Polrestabes Surabaya 5/7/2017 : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Reny Ekspress, Jalan Bratang Gede No. 127, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Yulianto (21), warga Ds. Telemang Ngimbang, Lamongan yang tidak lain merupakan salah seorang karyawan Toko tersebut.

”Pada saat itu dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa satu orang karyawan yang diduga memang menyelinap di dalam lantai 3 toko tersebut kemudian menggunkan kesempatan untuk turun dan masuk kedalam kantor toko tersebut,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (5/7/2017).

Namun pada saat itu usaha pelaku masih sia-sia karena dia belum bisa mengambil uang yang ada dalam toko tersebut kedalam karung dan tas yang sudah dipersiapkan pelaku.

“Dimana karung dan tas ini kemudian disimpan di lantai tiga juga untuk kemudian diambil pada kesempatan berbeda. Atas kecermatan para penyidik kemudian didapati bahwa tersangka YL (Yulianto) ini yang diduga melakukan peristiwa pidana pencurian dengan pencurian tersebut,” imbuh Shinto Silitonga.

Selain mengamankan pelaku petugas juga telah menyita barang bukt berupa satu buah tas, sebuah karung berwarna putih, sebuah kaos hitam, sarung tangan, sepasang sepatu, linggis dan uang tunai Rp202 juta.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkas AKBP Shinto.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2tgy5l6
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu