Ad Code

Responsive Advertisement

Tangkap Pengedar, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Sita 70 Gram Sabu-Sabu

http://ift.tt/2tmlyyt
Rilis Ungkap Narkoba

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya didampingi Kompol lily Dja’far saat merilis hasil ungkap peredaran Narkoba.

 

Polrestabes Surabaya (18/07/2017) : Setelah sekian lama melakukan pengintaian dan penyelidikan, Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membuahkan hasil. Satu orang pengedar bersama dua orang rekannya yang turut membeli dan mengedarkan ditangkap.

Mereka adalah Angga Prasetyo (26) warga Wonorejo, Surabaya, M. Arif Hidayat (26) warga Jalan Hemengkubuwono Surabaya, dan Imam Pramono (25) asal Desa Gatul, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Fathon mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini sendiri bermula dari tertangkapnya Angga dari dalam kostnya di daerah Wonorejo, Surabaya.

Barang bukti sejumlah narkoba dan beberapa lainnya yang disita naggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Barang bukti sejumlah narkoba dan beberapa lainnya yang disita naggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Dari AP (Angga Prasetyo) yang kita tangkap pada Rabu, 12 Juli 2017 kemudian kita mendapatkan barang bukti Shabu seberat kurang lebih 70 gram, ekstasi 250 butir,” kata Roni, Selasa (18/07).

Saat merilis hasil ungkapnya, Roni menuturkan, setelah menangkap Angga, kemudian anggotanya melakukan pengembangan sehingga didapat M. Arif Hidayat di wilayah Mojoerto.

Selanjutnya, setelah menangkap Arif, anggota kemudian kembali menangkap jaringan lainnya, yakni Imam Pramono di daerah Sidoarjo. Dari pengakuan para tersangka, barang-barang tersebut didapatnya dari dalam Lapas Medaeng.

“Ini satu rangkaian, jaringan Lapas Medaeng. Dan ini akan terus kita kembangkan, karena indikasinya mulai marak peredarannya. Sejauh ini mereka sudah 4 bulan melakukan peredaran,” terang Roni.

Dari hasil ungkap kasus peredaran narkotika ini pun, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa sabu-sabu 66,12 gram, 247 butir pil ekstasi (59,72 gram) warna hijau muda berlogo B29, 7,5 butir pil ekstasi warna orange seberat 2,32 gram, 1 sekrop plastik, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat hisap dan 3 buah HP sebagai alat transaksi.***arsy

Laporan : Humas Polrestabes Surabaya.

Editor : Sayful.

 



from SurabayaRaya http://ift.tt/2tmfwh6
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu