Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Simokerto Bekuk Dua Pelaku Bobol Rumah

http://ift.tt/2iV7C7W

 

WhatsApp Image 2017-01-09 at 17.05.45Dua pelaku yakni, MH (24)  dan ZA (22) keduanya warga Jl. Sidotopo Sekolahan, Surabaya harus meringkuk dalam jeruji besi penjara Polsek Simokerto Surabaya. Tak hanya itu dia merasakan sakit dibagian wajah karena dihajar oleh massa.

Keduanya dihajar warga pada Jum,at (06/01/2017) sesaat setelah tertangkap tangan menyatroni rumah milik Joko (42) warga Jl.Sidotopo Lor Surabaya dan menggondol dua buah Handphone (HP).

Saat beraksi, keduanya berpura-pura mencari temannya dialamat tersebut, dan saat situasi memungkinkan, tersangka MH masuk mengeksekusi dua buah HP. Sementara ZA berperan mengawasi situasi sekitar. “Rencananya uang dari penjualan HP untuk makan dan juga bayar hutang”, singkat MH

Kompol M. Harris, Kapolsek Simokerto Surabaya menjelaskan, keduanya bermodus pura-pura mencari temannya, lalu salah satu tersangka masuk rumah kos yang pintu rumahnya tidak terkunci dan ditinggal penghuninya belanja ke pasar.  Pelaku menggondol dua buah HP, saat keluar dari tempat kos tersangka diketahui oleh korban.

“Awalnya korban tidak menaruh curiga, namun saat akan menggunakan HP miliknya merk Advane dan Cherry tiba-tiba telah raib”, kata Harris didampingi Kanit Reskrim AKP Nadiar kepada Surabayaraya.com Senin (09/01/2017).

Saat itulah korban curiga, masih kata Harris, dengan dua pelaku yang ditemui didepan rumahnya. Saat ditanya, keduanya malah lari sehingga korban berteriak maling.

Teriakan korban tersebut didengar oleh warga sekitar hingga dua pelaku tersebut dibekuk. Saat terjadi keributan, tak jauh dari TKP ada Unit Reskrim yang sedang berpatroli.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***ars

 



from SurabayaRaya http://ift.tt/2iV7zsM
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu