Polrestabes Surabaya, (25/04/17) : Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Polrestabes berhasil menungkap kasus Pencurian Burung Love Birds, Jumaat (14/04/17).
“Tersangka An. Imron Fauzi (31), warga Jl. Wonorejo III / 108 Surabaya yang pernah terlibat kasus putau dan jambret di tahun 2008 ini tidak mengetahui bahwa aksinya terekam CCTV yg sengaja diletakkan oleh korban di pojokan teras kantor, pemasangan CCTV tersebut karena sebelumnya pernah juga kehilangan burung jenis cucak hijau sekitar bulan maret 2017,” ungkap Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, Kompol Noerijanto.
Di Malam hari pelaku 2 kali bolak- balik masuk di halaman kantor CV anugrah teknik kemudian mengambil burung jenis love bird yg ada di teras kantor kemudian setelah kedua kalinya berhasil mengambil burung tsb dimasukan kedalam saku celana dengan mengenakan topi yg berbeda
Dengan dasar CCTV tersebut Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya dengan mudah meringkus pelaku di rumahnya setelah selesai sholat jumat dan pelaku mengakui perbuatanya karena ditunjukan CCTV sedangkan BB berupa burung love birds tersebut.
Kerugian materi Korban An. SUJONO (43) alamat Jl. Wonorejo III / 102 Surabaya adalah sebesar Rp.5.000.000, – karena burung love birds tsb adalah burung perlombaan dan beberapa kali menjadi pemenang.***FJB
1 Comments
oh my god
ReplyDelete