Ad Code

Responsive Advertisement

Tujuh Tahanan Kabur akan Diganjar Hukuman Baru

http://ift.tt/2pOf2u9

IMG_0574_201704182045Polrestabes Surabaya 19/4/17: Belum selesai hukuman kasusnya di kepolisian, tujuh tahanan kabur Polsek Tambaksari akan dikenakan hukuman lain.

Hal ini dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga saat rilis kasus tahanan Polsek Tambaksari kabur.

“Hukuman tentang perusakan fasilitas negara pasal 170 KUHP dan tersangka akan diperberat penghukumannya, tidak hanya kasus di Polsek Tambaksari tapi juga merusak sel dan melarikan diri,” ujar Shinto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Sembari memimpin rilis kasus, Kasat Reskrim dan anggota juga menggiring tiga tahanan kabur yang berhasil ditangkap.

Ketiga tahanan tersebut berinisial RDS (25) warga Sukodono, Sidoarjo, JMP (21) warga Krampung Tengah dan F (25) warga Wlingi, Blitar.

Dikabarkan sebelumnya, tujuh dari tahanan Polsek Tambaksari ini berhasil kabur setelah mencongkel besi sel menggunakan balok kayu.

Usaha yang dilakukan selama dua hari ini akhirnya berhasil.membuat ketujuh tahanan kabur melewati kampung sebelah Polsek, Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB, (16/4/2017). ***chm



from SurabayaRaya http://ift.tt/2oSjoDo
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu