Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, Amankan Pencuri Motor Masuk Jalan Tol

http://ift.tt/2qCFkjv

Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, Amankan Pencuri Motor Masuk Jalan Tol.txtPolrestabes Surabaya 3/5/2017 : Anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim, Rabu (03/05/2017) pagi sekitar pukul 05.00, mengamankan seorang pengendara motor yang nekat melaju di Jalan Tol Waru 4. Tak pelak, motor Beat AD 6858 ACF itu pun dihentikan. Setelah diperiksa, ternyata motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Pengendara yang diketahui bernama Sisi Priyanto (23) asal Gununganyar Pubian Lampung Tengah itu pun langsung diamankan berikut motor yang dikendarainya.

Awalnya, anggota PJR Polda Jatim menyerahkan Priyanto ke Polsek Waru. Namun ternyata, motor tersebut tidak dicuri Priyanto di wilayah hukum Polsek Waru. Melainkan di daerah Tembok Dukuh, Bubutan Surabaya. Darisanalah, PJR Polda Jatim dan Polsek Waru langsung berkoordinasi dengan Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya. Hingga Unit Reskrim Polsek Bubutan menuju TKP penangkapan.

Priyanto langsung dikeler ke TKP pencurian. Di TKP, Priyanto langsung memperagakan bagaimana dirinya menggasak motor Honda Beat warna merah tersebut. Yang mencengangkan, Priyanto merupakan perantauan yang baru 5 hari ditampung di kos-kosan tersebut. Bukannya mencari kerja, dia justru mencuri barang-barang milik penghuni kos termasuk motor tadi.

“Selain motor tadi, pelaku ini sebelumnya mencuri 4 HP (merk lenovo warna hitam, asus warna hitam, spc warna hitam dan black berry warna hitam) milik 4 penghuni kamar kos tempat pelaku menumpang tidur. Selain itu kami amankan sebuah senjata tajam dan sebuah pasak,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Budi Waluyo.

Caranya, saat penghuni kos meninggalkan kunci kamar kosnya di pintu, Priyanto mencuri kunci tersebut. Termasuk kunci motor yang dicurinya tadi, dan setelah penghuni kos pergi, dia mencuri 4 HP tadi. Terakhir, dia mencuri motor Beat dan HP milik Ardi. Bersama HP curian milik Made Ayub, Aprilianto dan M Nurhamin, Priyanto pergi meninggalkan kos kosan tersebut.

Lantas bagaimana Priyanto bisa naik ke Jalan Tol Waru? Priyanto mengaku sebenarnya dirinya hendak ke Semarang. Karena tidak tahu jalan pulang, dia asal-asalan memacu motornya hingga dirinya masuk Jalan Tol Waru. Priyanto baru sadar bahwa dirinya tersesat setelah dirinya diamankan oleh PJR Polda Jatim.

“Setelah kami cek TKP, semua korban akhirnya melaporkan secara resmi kehilangan yang dialami. Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,”Pungkas Kanit Reskrim.***Lna



from SurabayaRaya http://ift.tt/2pDEOSU
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu