Ad Code

Responsive Advertisement

Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

http://ift.tt/2qW1HDp

WhatsApp Image 2017-05-26 at 11.52.49

Polrestabes Surabaya (26/05/2017) : Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu, di Jalan Rungkut Harapan C-30 RT 03 RW 02 Kalirungkut Surabaya.

Kedua orang tersebut adalah Yusan Yanuar Rahman (34) warga Jalan Rungkut harapan C-30 RT 03 RW 02 Kalirungkut Surabaya, dan Sandy Bagus Sanjaya (34) warga Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan III/29 RT 02 RW 02 Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim Rengur mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan tentang adanya penyalahgunaan Narkotika.

“Saat kami tindak lanjuti, memang benar adanya, dan kami mendapati keduanya memiliki atau menyimpan narkotika jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya kedua kami bawa ke Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Karim, Jum’at (26/05/17).

WhatsApp Image 2017-05-26 at 11.52.50

Sejumlah barang bukti yang disita Unit reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 39 plastik klip sisa tempat Sabu-Sabu, 4 buah pipet kaca (satu pipet kaca terpasang di Bong/alat hisap sabu yang di dalamnya terdapat sabu sisa bakar), 1 skrop yang terbuat dr sedotan plastik warna putih,  1 selotip warna putih merk Air, dan 1 korek api warna hijau merk Tokai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusan dan Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 dan atau Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***lld

Laporan : Kasi Humas Polsek Rungkut.

Editor : Jibril.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2qqmeww
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu