Ad Code

Responsive Advertisement

Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Pencurian Bermotif Sakit Hati

http://ift.tt/2t6pW4x

IMG-20170712-WA0001Polrestabes Surabaya, 13/07/17 : Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman barang (JNE). Tersangka bernama Sandro Pramono dibekuk pada Selasa malam (11/7) karena telah melakukan aksi pencurian uang.

“Pelaku mencuri uang di laci kantor milik korban, yakni mantan majikannya sendiri pada Minggu (9/7). Kantor korban berada di Jalan Ruko GWalk Shop House W-01 No. 07 Citraland Surabaya,” sebut Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, AKP Haryoko Widhi, Rabu (12/7).

Haryoko menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang telah kehilangan uang. Dari laporan itu, pihaknya segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Haryoko dan anak buahnya lantas mendapat petunjuk. Itu didapat dari rekaman CCTV yang terpasang dikantor korban. Berdasar rekaman itu, pelaku terlihat beraksi seorang diri. Pelaku masuk ke kantor korban pada malam hari.

“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 5 juta di laci ruang kerja korban,” jelas Haryoko. Setelah mendapat rekaman CCTV, pihaknya lantas mendalaminya. Pelaku pun akhirnya dapat diidentifikasi dari helm yang dipakainya saat beraksi.

“Kami kemudian mendapat petunjuk jika pelaku sedang berada dirumahnya di kawasan Simokerto. Kami pun segera kesana dan menangkapnya pada malam hari,” beber polisi dengan tiga balok dipundak tersebut.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diinterogasi. Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, pelaku nekad melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati terhadap korban.

“Lagi butuh uang pak. Setelah dipecat oleh mantan majikan saya, saya jadi nganggur. Mana utang saya lagi banyak, siapa yang nggak sakit hati. Uangnya sudah habis buat bayar utang,” ungkap pria berusia 26 tahun itu.

Atas perbuatannya, kini Sandro harus meringkuk dibalik jeruji tahanan Mapolsek Lakarsantri. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2t6uCHs
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu