Ad Code

Responsive Advertisement

Curi 3 Roll Kabel Sepanjang 100 Meter, Maling Ini Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo

http://ift.tt/2oRE5yW

WhatsApp Image 2017-04-18 at 18.10.58

Polrestabes Surabaya (18/04/2017) : Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang lelaki pelaku pencurian. Lelaki itu adalah Rudi Arif Wiranto (25) warga Jalan Semampir selatan 5-A gang Anggrek 2/18 Surabaya. Senin, 17 April 2017 sekitar pukul 08.00 WIB.

Rudi ditangkap lantaran telah mencuri tiga rol kabel gulung merk eternal milik Stefanus Sugeng Irawan (41) warga Jalan Manyar Jaya B 230 A surabaya. Kamis, 13 april 2017 di Jalan Manyar Jaya B 230 A, Surabaya.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Ibrahim Gani mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh Rudi terungkap setelah pemilik kabel curiga dengan kabelnya yang hilang. Sehingga atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Pelaku mengambil 3 Rol kabel gulung merk eternal dengan isi kabel tunggal ukuran 2,1 milimeter, dan  panjang masing-masing Rol 100 meter. Kemudian kabel tersebut disembunyikan oleh tersangka di atas plafon,” kata Ibrahim, Senin (18/04/2017).

Ibrahim menuturkan, pelaku Rudi ditangkap sesaat setelah dia mengambil kabel curian yang disembunyikannya tadi diatas plafon. Setelah pelaku tertangkap bersama barang bukti, maka petugas membawanya ke Mako Polsek Sukolilo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan mengamankan barang bukti berupa 3 Rol kabel gulung merk Eternal berisi kabel tunggal ukuran 2,1 milimeter, dengan panjang masing-masing Rol 100 Meter, Rudi dijerat dengan Pasal 363 Juncto Pasal 362 KUHP.***lld



from SurabayaRaya http://ift.tt/2oRBS6T
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu