Ad Code

Responsive Advertisement

Satreskoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Upaya Pengiriman Sabu-Sabu 0,5 Kg

http://ift.tt/2pSQVOS

WhatsApp Image 2017-05-02 at 18.52.23

Polrestabes Surabaya (02/05/2017) : Tim Khusus Satreskoba Polrestabes Surabaya, kembali menggagalkan upaya penyelundupun narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu ke Surabaya. Dalam penggagalan tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku. Selasa, (02/05/2017).

Kedua orang tersebut adalah Arma bin Muhammad Ali (22) asal Desa Kambuek Payapi kunyet, Aceh, dan Amir Abidin bin Abidin (55) asal Desa Padang Mentoyo, Bojonegoro. Keduanya pun saat ini sedang menikmati dinginnya hotel prodeo Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskoba, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, terungkap upaya penyelendupan Sabu-Sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas. Sebelum akhirnya keduanya tertangkap, petugas terlebih dahulu sudah memonitor gerak-gerak kedua pelaku.

“Infomasi menyatakan bahwa tersangka Arma berencana membawa sabu dari Medan menggunakan pesawat. Lalu anggota melakukan pengintaian kurang lebih selama 1 bulan terhadap tersangka,” kata Anton.

Setelah kedua pelaku mendarat di Surabaya, Arma memang sudah lolos dari petugas bandara dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray dengan menyimpan Kristal haram tersebut didalam sepatu yang dikenakannya. Arma menyelundupkannya dengan cara menginjak Shabu didalam sepatu.

Sayangnya, aksi Arma tidak mampu untuk mengelabuhi Tim Khusus Satreskoba Polrestabes Surabaya. Arma kemudian dibuntuti, hingga akhirnya tertangkap di depan dealer Yamaha Jalan Kedungdoro, Surabaya.

“Modusnya, sabu ini diinjak di sepatu yang dikenakan tersangka. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas X-Ray bandara. Selama di bandara, tersangka juga tidak menggunakan peralatan seperti jam dan sabuk untuk menghindari bunyi dari X-Ray,” terang Anton.

Setelah tertangkap, Arma kepada petugas mengaku bahwa Sabu-Sabu tersebut didapatnya dari seseorang di Medan berisinial M yang saat ini dalam perburuan petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Setelah menangkap Arma, petugas tidak langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya, namun lanjut dengan melakukan Control Delievery terhadap Arma untuk menuju rumah Amir di Bojonegoro yang telah memesan Kristal haram tersebut.

“Saat di Bojonegoro, barulah kita tangkap tersangka Amir yang saat itu akan mengambil barang ini (sabu, red). Dari pengakuan tersangka Arma, pihaknya juga sudah hampir dua sampai tiga kali memesan sabu ke Aceh,” terang Anton.

Setelah keduanya tertangkap, petugas lalu membawanya ke Maporlestabes Surabaya untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya. Dari hasil penyidikan sementara, barang bukti Sabu-Sabu ini memang dipesan oleh Amir secara langsung dari M di Medan.

Sementara petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap hasil ungkap kasus narkoba ini, petugas menyita barang bukti berupa Sabu-Sabu seberat 550 Gram atau 0,5 Kilogram. Selain petugas juga menyita 2 unit HP, 1 buah resi tiket pesawat, sepasang sepatu dan uang tunai Rp. 1,1 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.***lld

Laporan : Humas Polrestabes Surabaya.

Editor : Jibril.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2pT8dLL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu