Ad Code

Responsive Advertisement

Simpan Sabu, Seorang Kuli Bangunan Dibekuk Sat Reskoba Polrestabes Surabaya

http://ift.tt/2qoycL3

narkobaPolrestabes Surabaya, 02/05/17 : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di sebuah SPBU Kawasan Jl. Pasar Krampung Surabaya, Kamis (20/04/17) pukul 02.00 Wib.

Tersangka berinisial RS (35), seorang Kuli Bangunan asal Jl. Pogot Lama Surabaya tidak bisa berkutik setelah petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 1,14 gram yang disimpan di balik baju tersangka.

Kanit Idik II Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Moch Yasin SH mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui kebiasaan pelaku mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu.

“Hingga pada hari Kamis (20/04/17) sekira pukul 02.00 Wib, tersangka yang melintas di Jl. Kapas Krampung dilakukan penghadapangan oleh petugas dan menemukan Sabu seberat 1,14 Gram dari tangan pelaku,” ujar AKP Moch Yasin.

Selain Sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku yakni, sebuah baju, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Timbangan dan 1 Poket isi Plastik Klip Kosong.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik Sat Reskoba Polrestabes Surabaya karena tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasa; 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara.***Day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2qo9dr9
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu